- Ditulis oleh Administrator
- Kategori: Berita
- Diperbarui pada 16 Jun 2016
- Dilihat: 2608
Jakarta. Kementrian Perhubungan (Kemhub) meresmikan enam Pelabuhan di Pulau Sumatera. Mereka adalah Pelabuhan Calang dan Pelabuhan Singkil di Provinsi Aceh, Pelabuhan Sirombu dan Pelabuhan Tanjung Tiram di Provinsi Sumatera Utara, Pelabuhan Tua Pejat di Provinsi Sumatera Barat sertaPelabuhan Sadai di Provinsi Bangka Belitung.
Nah, investasi dari pembangunan dan pengembangan Pelabuhan-pelabuhan ini adalah Rp 264,4 miliar. keseluruhan dari dana tersebut diambilkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
“Pembangunan Pelabuhan di Pulau Sumatera ini juga untuk melayani pelayaran kapal perintis,†kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Antonius Tonny Budiono dalam siaran pers Kamis (2/6)
Ia bilang bahwa jaringan trayek kapal perintis meliputi trayek R-1, R-2 dan R-3 dengan kapal-kapalnya antara lain KM. Sabuk Nusantara 35, KM. Sabuk Nusantara 37, dan Kapal Coaster sebesar 1200 DWT.
Dari April hingga Juni 2016 sudah ada 91 infrastruktur Pelabuhan di seluruh Indonesia yang telah diresmikan. Harapannya, seluruh masyarakat akan mendapatkan aksesibilitas transportasi yang lebih mudah untuk melakukan aktifitas dan mobilisasi
By. Adi Wikanto
Narasumber : Kontan.co.id
- Ditulis oleh Administrator
- Kategori: Berita
- Diperbarui pada 16 Jun 2016
- Dilihat: 2878
Lhokseumawe -Pemerintah sedang membangun Tol Trans Sumatera yang membentang sepanjang 2.818 km dari ujung barat ke timur Sumatera. Saat ini pembangunan sudah berjalan di beberapa titik.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sedang berkunjung ke Lhokseumawe, Aceh, dalam rangka meresmikan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Arun, meminta pemda setempat mendukung proyek Tol Trans Sumatera.
"Mengenai infrastruktur, saya minta kepada pemda, agar pembangunan Tol Trans Sumatera, yang dari Lampung sudah dimulai, yang kita mau, dari Aceh ini juga dimulai," kata Jokowi, Kamis (2/6/2016).
"Saya katakan tahun ini harus dibangun, tapi dengan catatan, pembebasan lahan harus diselesaikan Pemda. Yang bayar di pemerintah pusat. Tapi penyelesaian ada di Pemda. Karena kalau tidak ya percuma. Duitnya ada, tapi pelaksanaan nggak ada," tambah Jokowi.
Jokowi memberi contoh, selama 70 tahun Indonesia merdeka tapi hanya 810 km saja jalan tol yang bisa terbangun.
"Yang saya minta dalam 5 tahun 1.000 km," kata Jokowi disambut tepuk tangan para hadirin di acara peresmian PLTMG.
Dana Aditiasari - detikfinance
Narasumber : Detik.com
- Ditulis oleh Administrator
- Kategori: Berita
- Diperbarui pada 16 Jun 2016
- Dilihat: 3308
Berkapasitas 184 Mega Watt (MW) menjadikan PLTMG ini sebagai yang terbesar di Indonesia.
"Untuk pembangkit listrik dengan teknologi Mesin Gas, ini adalah yang terbesar di Indonesia. Yang lain, ada di Bangkanai, Kalimantan, bentuknya PLTMG juga hanya 150 MW. Tapi belum beroperasi. Jadi sejauh ini di Indonesia, PLTMG ini yang terbesar di Indonesia," ujar Manager Proyek Adi Widyo Nugroho di lokasi proyek, Arun, Lhokseumawe, Aceh (2/6/2016).
|
Memakan waktu pembangunan kurang lebih 18 bulan, mesin PLTMG sebagai komponen utamanya didatangkan dari Finlandia.
"Untuk mesin, penyedia kami dari Wartsila OY dari Finlandia. Mesin produksi Wartsila termasuk yang unggul karena punya efisiensi yang tergolong tinggi. Kita juga sebelumnya pernah kerja sama dengan Wartsila untuk pembangunan Pembangkit Diesel di Timor Leste. Sehingga kami sudah tahu kualitasnya," sambung dia.
|
Pembangunan PLTMG sendiri dimulai sejak 31 Juni 2014 dan telah selesai pada 22 Desember 2015 atau 9 hari lebih awal dibandingkan target kontrak yang ditetapkan rampung 31 Desember 2015.
Adi mengatakan, sejak rampung pada 22 Desember 2015, PLTMG ini sudah beroperasi penuh dengan menghasilkan listrik 184 MW yang langsung bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang tersambung dengan jaringan listrik milik PLN.
|
Adapun proyek ini memiliki nilai kontrak pembangunan mencapai 81 juta euro ditambah Rp 321 miliar.
"Kalau dengan kurs tahun 2013, total nilai proyek sekitar Rp 1,3 triliun. Kalau dengan kurs sekarang Rp 15.500/euro, berarti sekitar Rp 1,5-1,6 triliun," pungkas dia.(dna/drk)
- Ditulis oleh Administrator
- Kategori: Berita
- Diperbarui pada 16 Jun 2016
- Dilihat: 3072
JAKARTA. Saat reklamasi tersendat PT Agung Podomoro Land Tbk ingin mengembangkan proyek properti di Jakarta Timur. Hanya, properti Jakarta Timur tak seriuh wilayah lain di Jakarta.
Agung Podomoro akan membangun proyek properti terintegrasi atawa mixed use.
"Jakarta Timur masih agak kosong untuk kawasan komersial makanya kami melihat potensi di Jakarta Timur masih besar," terang Indra Wijaja Antono, Direktur Pemasaran PT Agung Podomoro Land Tbk kepada KONTAN di kantornya, Selasa (31/5).
Proyek mixed use tersebut akan mengusung nama Podomoro Park. Lokasi persisnya di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur. Proyek seluas 12 hektare (ha) tersebut, akan berisi bangunan mal, rumah toko (ruko) dan apartemen.
Khusus untuk proyek apartemen, Agung Podomoro akan membangun enam menara dengan total hunian mencapai 5.000 unit. Apartemen itu membidik pasar menengah dan menengah ke atas dengan harga jual Rp 20 juta - Rp 25 juta per meter persegi (m²).
Agung Podomoro optimistis, hunian di Jakarta Timur mampu memikat konsumen. Apalagi akses transportasi massal seperti KRL commuter line dan Transjakarta juga ada di daerah tersebut.
Sementara mengenai pengembangan mal, Agung Podomoro optimistis rencana itu akan berjalan mulus. Perusahaan berkode APLN di Bursa Efek Indonesia tersebut tak khawatir meskipun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mengadakan moratorium pembangunan mal.
Dengan alasan jumlah mal di Jakarta Timur belum seramai wilayah Jakarta lain, Agung Podomoro yakin dapat lampu hijau pembangunan mal. "Mal di kawasan Jakarta Timur masih belum banyak, tentu kami akan diberikan izin," ujar Indra.
Aneka rencana pengembangan proyek tadi masih di atas kertas karena saat ini Agung Podomoro masih dalam tahap mengurus perizinan dan administrasi.
Mereka berencana menjajakan Podomoro Park pada kuartal IV-2016 atau awal 2017. Kalau respon pasar positif, Agung Podomoro akan mulai membangun konstruksi pada akhir 2017.
Sementara tahun ini Agung Podomoro menargetkan pendapatan pra penjualan Rp 3 triliun-Rp 3,5 triliun.
"Pra penjualan tahun ini diperoleh dari penjualan Podomoro City Deli Medan dan Podomoro Golf View," terang Wibisono, Investor Relations PT Agung Podomoro Land Tbk.
Reporter Pamela Sarnia
Editor Dikky Setiawan
Narasumber : Kontan.co.id
- Ditulis oleh Administrator
- Kategori: Berita
- Diperbarui pada 16 Jun 2016
- Dilihat: 2800
Jalan berlubang, pemerintah bisa dipidana
JAKARTA. Infrastruktur jalan yang rusak (seperti lubang misalnya) kerap ditemukan pada beberapa ruas jalan. Bukan tidak mungkin, kondisi tersebut bisa saja menyebabkan kecelakaan, yang menimbulkan korban jiwa dan kerusakan kendaraan.
Berbincang singkat dengan Edo Rusyanto, koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) mengatakan, ketika hal tersebut terjadi, penyelenggara jalan yang terdiri dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Perhubungan, Pemerintah Desa, atau operator jalan tol, bisa dipidanakan.
“Ini ada di dalam Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pada pasal 273 ayat satu sampai empat. Merujuk pada UU tersebut, sanksi yang diberikan kepada penyelenggara jalan beragam tergantung dari tingkat persoalan,†ujar Edo kepada KompasOtomotif, Selasa (31/5/2016).
Edo melanjutkan, Pasal 273 ayat satu hingga empat dalam UU tersebut, secara berurutan mencantumkan sanksi sebagai berikut.
Pertama, setiap penyelenggara jalan (PJ) yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak, yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan (atau) kerusakan kendaraan dan (atau) barang, dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan, atau denda paling banyak Rp 12.000.000.
Kedua, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dan mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana penjara paling lama 1 tahun, atau denda paling banyak Rp 24.000.000.
Ketiga, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun, atau denda paling banyak Rp 120.000.000.
Keempat, penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat 2, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan, atau denda paling banyak Rp 1.500.000. (Penulis: Ghulam Muhammad Nayazri)
By. Dikky Setiawan