Tractor-Truck.Com

“Mengapa harus sulit, buang waktu dan biaya serta tenaga untuk mencari Spare Part Alat Berat dan Truk ?”
“Tractor-Truck.Com solusi tepat, cepat, hemat, praktis dan terpercaya mendapatkan Spare Part Alat Berat dan Truk”

 


Kami Tractor-Truck.Com mengucapkan terima kasih atas kunjungannya serta kepercayaan yang telah diberikan oleh Pelanggan yang sudah memanfaatkan fasilitas dan mendapatkan pelayanan dari team marketing kami atas kebutuhan Spare Part, Component & Unit yang berkaitan dengan Alat Berat, Genset & Truk. Bagi para Pengunjung dan Pelanggan Baru juga dapat memanfaatkannya fasilitas ini secara langsung dengan mengirimkan email (klik di sini) marketing@tractor-truck.com atau telpon & sms ke 081288639888 serta facsimile ke 021-85904666.

___________________________ Sudah terbukti serta dapat dipercaya dan diandalkan ___________________________
DAFTAR UNIT YANG DIJUAL



JAKARTA - Kementerian Perindustrian telah menetapkan standar nasional Indonesia (SNI) wajib bagi baja batangan yang biasa digunakan untuk keperluan umum atau biasa disebut baja keperluan umum (BjKU). Beleid ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan kualitas baja yang beredar di pasaran.

"Produk baja keperluan umum yang wajib memenuhi SNI ini adalah produk dalam negeri maupun impor yang beredar di dalam negeri. Pemerintah ingin agar aturan ini bisa melindungi konsumen dan meningkatkan kualitas baja keperluan umum yang diproduksi baik di dalam negeri maupun yang diimpor," ujar Menteri Perindustrian MS Hidayat.

Beleid ini tertuang dalam bentuk Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/2014 tertanggal 21 Mei 2014. SNI yang diterapkan pada BjKU ini adalah nomor 7614-2010 berlaku untuk baja dengan nomor pos tarif (HS Code) 7214.99.90.90. Penerapan SNI wajib tersebut akan menguntungkan produsen dan konsumen. "Baja seperti ini digunakan untuk keperluan konstruksi penulangan beton," katanya.

Adapun produk baja yang wajib SNI itu adalah baja bukan paduan (baja karbon) berbentuk batang, berpenampang bulat dengan permukaan polos, yang dihasilkan dari proses canai panas atau canai panas ulang.

"Dengan aturan ini pemerintah ingin menekan beredarnya baja keperluan umum yang berkualitas rendah, baik itu produksi dalam negeri maupun impor," ungkapnya.

Hidayat mengakui penerapan SNI tersebut tidak bisa serta merta dilaksanakan. Harus ada jeda waktu untuk melakukan sosialisasi di lapangan. Oleh karena itu aturan ini baru akan berlaku efektif enam bulan sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 3 Juni 2014 lalu. “Itu berarti, SNI wajib untuk baja keperluan umum ini baru akan berlaku efektif pada 3 Desember 2014 nanti," tegasnya.

Untuk mendapatkan SNI, produk BjKU perlu mengantongi Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) dan membubuhkan tanda tersebut di setiap produknya.

“Untuk penerbitan SPPT-SNI ini dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah ditunjuk Kemenperin dan terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN)," lanjutnya.

Adapun lembaga yang ditunjuk itu, adalah: LSPro Metal Industries Development Center (MIDC) Kemenperin, LSPro LUK Balai Besar Teknologi Kekuatan Struktur BPPT, dan LSPro Baristand Industri Surabaya Kementerian Perindustrian.

"Untuk mendapatkan SPPT-SNI itu harus melengkapi beberapa syarat, di antaranya adalah Surat Keterangan Konsultasi SPPT-SNI dari Dirjen Basis Industri Manufaktur," jelasnya. (wir/che/k15)


Narasumber : kaltimpost.co.id

 

Anda disini: Home Semua Berita Desember, Baja Wajib SNI