Merdeka.com - Menteri Perindustrian MS Hidayat mengisyaratkan bahwa tarif bea keluar konsentrat mineral ditetapkan sebesar 10 persen. Usulan tersebut sudah diterima oleh Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung dan akan diajukan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
(Bea keluar) Sekitar 10 persen, itu up and down, kata Hidayat selepas rapat koordinasi pemerintah di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (4/7).
Sayang, Hidayat tidak bisa memastikan kapan tarif baru bea keluar tersebut bakal diumumkan. Namun, dia mengisyaratkan pengumuman tersebut kemungkinan setelah rapat kabinet terbatas terdekat.
Kalau presiden setuju, mustinya minggu depan, ujarnya
Menurutnya, jika tarif bea keluar itu sudah keluar, maka perusahaan tambang bisa melakukan ekspor. Seperti diketahui, aturan soal bea keluar yang lama membuat pemerintah berselisih dengan dua perusahaan tambang multinasional, Freeport Indonesia dan Newmont Nusa Tenggara.
Bahkan, Newmont berani membawa perselisihan ini ke badan arbitrase internasional. Langkah pemilik tambang tembaga di Batu Hijau ini sangat disesalkan oleh Hidayat.
Mungkin dia sudah enggak sabar, atau dapat pressure internal (dari perusahaan induk).
Sebenarnya, menurut Hidayat, Newmont atau Freeport tidak dilarang untuk mengekspor produk tambangnya. Hanya saja, pemerintah bakal mengenakan bea keluar progresif hingga 25 persen jika produk tambangnya tak banyak melalui proses pemurnian.