
| Aturan Bahan Tambang Kena Bea Keluar Belum Final |
|
|
|
| Berita |
| Oleh Administrator |
| Sabtu, 05 Mei 2012 08:33 |
|
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah bakal melarang ekspor sejumlah bahan tambang. Ini terkait rencana pemerintah mengumumkan aturan bea keluar (BK) bagi ekspor bahan baku mineral, pada 6 Mei mendatang. Sebelumnya, Menteri Perindustrian MS Hidayat menyatakan, lima komoditas mineral mencatat pertumbuhan ekspor yang naik tajam, yakni nikel, tembaga, bijih besi, pasir besi, dan bauksit. Namun, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh, belum bisa merinci bahan baku tambang apa yang akan dilarang diekspor. Sebab, pembahasannya masih berlangsung. "Ada ekspor yang akan dilarang, tapi belum final," ujar Deddy saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (4/5/2012). Deddy menambahkan, pihaknya belum menerima daftar perusahaan yang akan direkomendasikan menjadi eksportir bahan mineral tersebut. Menteri Perdagangan Gita Wirjawan sebelumnya menuturkan, pemberlakuan BK terhadap hasil tambang tidak dipukul rata. Karena, antara satu komoditas dengan komoditas lain memiliki perbedaan dari segi pengolahan. Menurutnya, aturan tersebut tidak bisa diimplikasikan di semua komoditas, karena bergantung pada hilirisasi setiap hasil tambang. Sesuai dengan Permen ESDM No 7 Tahun 2012, sebelum 2014, para pengusaha tambang diwajibkan membangun smelther. Ini dilakukan agar setiap hasil tambang tidak terlalu mentah untuk diekspor. Jika kewajiban itu tidak dilakukan, maka akan dikenakan BK. (*)
Narasumber : tribunnews.com |








![]() | Today | 13350 |
![]() | Yesterday | 20911 |
![]() | This week | 13350 |
![]() | Last week | 143505 |
![]() | This month | 378561 |
![]() | Last month | 525773 |
![]() | All days | 5448469 |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |