
| TARIF FERI naik, golongan V ke atas ditunda |
|
|
|
| Berita | ||||||||||||||||||||||||
| Oleh Administrator | ||||||||||||||||||||||||
| Kamis, 03 Mei 2012 12:25 | ||||||||||||||||||||||||
|
Tarif penyeberangan kendaraan golongan V ke atas di lintasan Merak—Bakauheni
JAKARTA: Penaikan tarif angkutan penyeberangan tetap berlaku mulai hari ini, Kamis, yakni naik hingga 19%, meski Kementerian Perhubungan memutuskan untuk menunda tarif baru untuk kendaraan golongan V ke atas.
Pimpinan Cabang Merak PT ASDP Ferry Indonesia Lamane mengatakan pihaknya sudah menaikkan tarif penyeberangan di lintas Merak—Bakauheni sebesar 6%—19% mulai Kamis, 3 Mei 2012, dini hari pukul 00.00 WIB untuk kendaraan gololongan V ke atas.
"Kami sudah menaikkan tarif karena belum dapat surat dari direksi untuk menunda penaikan tarif penyeberangan," kata Lamane kepada Bisnis hari ini Kamis 3 Maret 2012.
Dia mengatakan surat edaran dari Kementerian Perhubungan selaku regulator ditujukan kepada direksi. Pihaknya yang merupakan pelaksana di lapangan belum mendapat surat dari direksi untuk penundaan penaikan tarif.
"Hingga Kamis sore, kami belum terima surat penundaan dari direksi. Kalau nantinya keluar, kami siap melaksanakan di lapangan," tuturnya.
Lamane menambahkan pihaknya hanya melaksanakan kebijakan tarif sesuai dengan surat direksi sebelumnya yang mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No.19/2012 yang mengatur penaikan tarif baru untuk kendaraan golongan V ke atas.
"Berdasarkan Permen 19 itu, tarif baru diberlakukan mulai 3 Mei 2012, karena sudah kami sosialisasikan sejak jauh-jauh hari, dan untuk pembatalan, belum ada pemberitahuan," ucapnya.
Wakil Ketua Umum Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Bambang Haryo membenarkan bahwa tidak ada pembatalan penaikan tarif angkutan penyeberangan, dan tetap diberlakukan tarif baru.
"Kami sudah siap dengan tarif baru, dan sudah dilaksanakan, tidak ada masalah di lapangan," tuturnya.
Kemenhub sebelumnya merilis penaikan tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi untuk golongan V ke atas ditunda yang seharusnya mulai berlaku Kamis 3 Mei 2012.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang S. Ervan mengatakan penundaan kenaikan tarif angkutan penyeberangan tersebut dikarenakan pertimbangan pemerintah melihat kondisi yang berkembang di masyarakat tentang pemberlakuan tarif baru angkutan penyeberangan lintas antar provinsi.
"Tarif baru penyeberangan untuk golongan V ke atas ditunda, salah satu pertimbangannya terkait kesiapan sarana dan prasarana pelayanan angkutan dengan kapal angkutan penyeberangan lintas," kata Bambang.
Dia menambahkan pemberlakuan tarif baru yang semula berlaku mulai 3 Mei 2012 ditunda sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Dengan adanya penundaan pemberlakuan tarif baru tersebut, Kemenhub memutuskan untuk memberlakukan kembali tarif yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 71 Tahun 2010 dan berlaku sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. (sut)
Narasumber : bisnis.com |








![]() | Today | 13345 |
![]() | Yesterday | 17938 |
![]() | This week | 52906 |
![]() | Last week | 143505 |
![]() | This month | 418117 |
![]() | Last month | 525773 |
![]() | All days | 5488025 |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |